Berkas Kasus Kokain Richard Muljadi Masih Diperiksa Kejaksaan

Kamis, 06 September 2018 | 10:02 WIB
Berkas Kasus Kokain Richard Muljadi Masih Diperiksa Kejaksaan
Richard Muljadi. (Instagram/@richardmuljadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara tersangka Richard Muljadi terkait kasus kepemilikan kokain. Penelitian berkas tersebut dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap satu yang dikirim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin (3/9/2018)

"Berkas sudah tiba tanggal 3 September. Sampai saat ini jaksa masih melakukan penelitian berkas, terhadap kelengkapan formil, maupun materiil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Nirwan Nawawi kepada Suara.com, Kamis (6/8/2018).

Sejak menerima berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu 14 hari untuk meneliti proses penyidikan yang dilakukan kepolisian. Maka, terhitung tiga hari lalu, sisa jaksa untuk memeriksa berkas perkara Richard hanya tinggal bersisa 11 hari lagi.

"Pokoknya semenjak berkas dilimpahkan, jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan penelitian berkas. Itu diatur di KUHAP pada Pasal 138," kata dia.

Baca Juga: Dikabarkan akan Menikah, Calon Istri Ahok Polwan 21 Tahun?

Nirwan menambahkan, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka jaksa akan membuat surat kepada penyidik Polri untuk segera melimpahkan penahanan cucu konglomerat Kartini Muljadi dan barang bukti. Namun sebaliknya, jika berkas dinyatakan masih kurang, maka jaksa akan mengembalikam berkas tersebut kepada kepolisian untuk dilengkapi petunjuk-petunjuk yang akan diberikan.

"Apabila berkas dinyatakan masih kurang, maka sebelum waktu 14 hari itu, jaksa sudah mengembalikan berkas berikut petunjuknya, yang dinamakan p19. Nah kalau dianggap lengkap, ya sudah jadi sudah P21," kata Nirwan.

Diketahui, Richard Muljadi kini mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Richard dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.

Richard Muljadi diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.

Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Polisi juga masih mendalami pelaku berinisial ML yang diduga berperan memberikan kokain kepada Richard.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jual 35 Persen Stok Dolar AS Miliknya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI