Bogor Diteror LPG 3 Kg Oplosan, Hampir 1.000 Tabung Gas Beredar

Kamis, 06 September 2018 | 06:00 WIB
Bogor Diteror LPG 3 Kg Oplosan, Hampir 1.000 Tabung Gas Beredar
Gas oplosan di Bogor. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satreskrim Polres Bogor membongkar praktik pengoplosan gas yang dilakukan pangkalan gas elpiji nakal di Kampung Babakan Garapan, Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan dari pangkalan nakal tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka pengoplosan tabung gas yang masing-masing berinisial MP (42), ED (28), dan HR (37).

"Kita tangkap tiga tersangka. Ada yang sebagai pemilik, sopir dan pengoplos tabung gas," kata Dicky, kepada wartawan, di Polres Bogor, Rabu (5/9/2018).

Dalam menjalankan aksinya tersebut, mereka mengoplos isi gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas non-subsisdi ukuran 12 dan 50 kilogram menggunakan alat berupa pipa besi.

"Jadi dari tabung gas 3 kilogram mereka suntikan ke tabung gas 12 dan 50 kilogram pakai pipa besi lalu dipasang segel palsu. Kalau takaran, yang pasti tidak sesuai dengan kapasitasnya," jelas Dicky.

Kemudian, tabung gas yang sudah dioplos tersebut dijual ke warung-warung dan perusahaan dengan harga normal. Dari hasik keterangan tersangka, dalam sebulan dapat meraup untung Rp 150 juta perbulan.

"Biasanya mereka juah tabung gas itu ke warung dan perusahaan di wilayah Cileungsi dan Bekasi. Merka bisa untung ratusan juta karena harga yang dijual sama tetapi takaran gasnya dikurangin," ungkapnya.

Dari lokasi pengoplosan, petugas mengamankan barang bukti 750 tabung gas ukuran 3 kg, 70 tabung 12 kg dan 23 tabung gas ukuran 50 kg, empat mobil, 29 pipa besi, ratusan segel palsu dan timbangan.

"Mereka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI