Bahas Nasib Kota Malang, Soekarwo Gelar Pertemuan Tertutup

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 06 September 2018 | 00:06 WIB
Bahas Nasib Kota Malang, Soekarwo Gelar Pertemuan Tertutup
Gubernur Jatim Soekarwo ditemui di Gedung Negara Grahadi, Rabu (5/9/2018). [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menggelar pertemuan secara tertutup di Gedung Negara Grahadi, Rabu (5/9/2018). Pertemuan itu diikuti sejumlah parpol kecuali Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS dan PAN.

Usai pertemuan, orang nomor satu di Jatim menyatakan, partai politik (Parpol) yang menduduki kursi di DPRD Kota Malang sepakat untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Salah satunya membahas Perubahan APBD 2018 dan Rancangan APBD 2019.

"Saya berharap agar parpol segera mengurus PAW. Sabtu (8/9/2018) sudah bisa saya tandatangani (usulan PAW). Kemudian pada hari Minggu saya kirim ke Malang. Nah, hari Senin (10/9/2018) bisa dilakukan pelantikan,” katanya.

Ditambahkan gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini, meski ada parpol yang tidak hadir, tapi pada dasarnya mereka sepakat PAW.

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketua TKN, Ma'ruf Amin: Sudah Ditetapkan

"Untuk parpol yang tidak hadir pada dasarnya tetap sepakat PAW," tandasnya.

Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini mengapresiasi parpol yang menempuh langkah PAW. Disampaikannya, urusan PAW, dalam waktu lima hari sudah selesai. Sehingga langkah diskresi (kebebasan mengambil keputusan) tidak perlu terjadi.

"Luar biasa kinerja partai. Semua tim bekerja maksimal. Sehingga langkah diskresi tidak digunakan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Surabaya. KPK kemudian melakukan pengembangan perkara yang berujung dengan ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang lain sebagai tersangka.

Para wakil rakyat itu diduga menerima suap dari Wali Kota Malang, Moch Anton terkait pembahasan APBD. Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Waspadai Simic, Pelatih Selangor: Pacheco Bakal Kerja Keras

Saat ini, anggota DPRD Kota Malang hanya tersisa 5 orang. Dari lima anggota DPRD yang tersisa, dua di antaranya hasil pergantian antarwaktu (PAW) dan tiga lainnya bukan anggota PAW. (Achmad Ali)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI