Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK

Rabu, 05 September 2018 | 20:56 WIB
Kasus PLTU Riau, Eni Saragih Ajukan Permohonan JC ke KPK
Tersangka korupsi yang juga anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (tengah), dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, akan mengajukan permohonan status Justice Collaborator (JC) dalam kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka, yakni perkara dugaan suap Proyek PLTU Riau-1.

JC adalah saksi pelaku yang bekerja sama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu.

"Sudah (saya ajukan ke penyidik)," kata Eni seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).

Ia juga mengakui telah menyampaikan apa yang diketahui dalam proyek PLTU Riau-1. Termasuk sejumlah pertemuan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir, yang diadakan dua minggu sebelum Eni ditangkap oleh KPK.

Baca Juga: Kekhawatiran McMenemy Jelang Kembali Bergulirnya Liga 1 2018

"Sudah saya sampaikan termasuk semua pertanyaan dalam pertemuan itu. Semua sudah saya jelaskan di hadapan penyidik," ujar Eni.

Untuk diketahui, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI