Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 187 Juta. Kendati begitu masih akan disempurnakan selama sepuluh hari terhitung sejak ditetapkanya DPT tersebut.
Komisioner KPU, Viryan Aziz menuturkan akan melakukan penyempurnaa DPT selama 10 hari mulai dari 5 sampai dengan 15 September 2018. Setelah itu, KPU akan menggelar penetapan rekapitulasi DPT tingkat nasional hasil perbaikan pada 16 September.
Hal itu dilakukan berdasarkan masukan dari partai politik perserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Rabu (5/9/2018).
"KPU bersama-sama dengan partai politik peserta pemilu dan Bawaslu akan melakukan penyempurnaan DPT selama sepuluh hari sampai dengan tanggal 15 September," kata Viryan usai Rapat Pelno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Rabu (5/9/2018).
Baca Juga: Koalisi Prabowo - Sandiaga Minta Tunda Penetapan DPT Pemilu 2019
Lebih lanjut Viryan menjelaskan penetapan DPT perlu dilakukan pada hari ini dikarenakan mengikuti sesuai tahapan. Selain itu, untuk memastikan jumlah DPT yang diperlukan oleh beberapa pihak dalam menyiapkan tahapan selanjutnya terkait pengadaan logistik dan penyiapan anggaran Pemilu 2019.
"Ini penting ditetapkan agar ada kepastian berapa jumlah DPT secara Nasional. Kepastian ini penting untuk kebutuhan para pihak kami untuk penyusunan tahapan berikutnya, pengadaan logistik dan penyiapan anggaran Pemilu 2019," tuturnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penetapan tercatat jumlah DPT sebanyak 185.732.093 untuk pemilih dalam negeri. Sedangkan untuk pemilih luar negeri berjumlah 2.049.791. Sementara jumlah TPS dalam negeri yakni 805.075. Untuk pemilih luar negeri 620 TPS, 1.501 Kotak Suara, dan 269 Pos.