Tipu IRT, Perangkat Desa Pakai Nama Warga yang Meninggal

Rabu, 05 September 2018 | 18:35 WIB
Tipu IRT, Perangkat Desa Pakai Nama Warga yang Meninggal
Mafia tanah yang melibatkan perangkat desa mulai dari kepala desa, camat, hingga staf di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lilis Suryani, ibu rumah tangga, menjadi korban mafia tanah yang melibatkan perangkat desa mulai dari kepala desa, camat, hingga staf di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary mengatakan, modus penipuan tanah di Desa Segara Makmur, Tarumajaya, Bekasi, itu adalah memanipulasi kepemilikan tanah seluas 7.720 meter persegi milik korban pada Mei 2014.

"Ibu L punya tanah sejak tahun 1973. Kemudian tahun 2014, komplotan ini mengakui memiliki tanah Ibu L dengan surat yang lengkap," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).

Aksi penipuan untuk menguasai lahan warga itu dilakukan secara tersistematis, yakni dengan cara memalsukan akta jual beli (AJB), dokumen pendukung, dan figur-figur yang berpura-pura sebagai pembeli dan penjual lahan.

Baca Juga: Tak Menolak, Kapolda Jatim Pikir-pikir Jadi Timses Jokowi

Bahkan, oknum perangkat desa itu nekat memalsukan jati diri seorang warga bernama Raci, yang sudah lama meninggal untuk dicantumkan sebagai pemilik lahan. Padahal, warga itu tak memiliki lahan dan tak memunyai keturunan.

"Modus para tersangka ini membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap, bekerja sama dengan dari oknum tingkat dusun sampai kecamatan. Kemudian mereka mendatangi korban dan mengajak korban untuk bersengketa. Akhirnya korban melaporkan polisi," kata dia.

Dalam kasus mafia tanah ini, polisi telah menetapkan 11 tersangka di antaranya Herman Sujito (mantan Camat), Agus Sopyan (mantan Sekdes), dan H Amran (Mantan Kepala Desa).

Selanjutnya Syafii (staf desa), Suhermansyah (staf Kecamatan), HH (mantan Kepala Dusun), dan M Barif (staf pemerintahan). Tersangka lainnya adalah empat warga: M Dagul, Jaba Suyatna, Melly Siti Fatimah dan Agus Asep.

Untuk bisa mendapatkan lahan itu secara resmi, Siti Fatimah selaku calon pembeli menggelontorkan uang sebesar Rp 600 juta untuk dibagi-bagikan kepada para perangkat desa dan warga yang berpura-pura sebagai pemilik lahan.

Baca Juga: Tak Masuk Kandidat Pemain Terbaik FIFA, Griezmann Angkat Bicara

Berdasarkan hasil penyidikan, pemalsuan dokumen terkait penipuan lahan warga itu juga tercatat di administrasi Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Dan yang lebih menarik adalah, dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kecamatan," kata dia.

Sejak kasus ini terungkap, polisi juga masih mengembangkan terkait adanya temuan sebanyak 163 AJB palsu yang diduga dibuat Herman saat masih menjabat sebagai Camat setempat. 

"Artinya masih ada 163 akta jual beli lainnya yang masih kami kejar," katanya

Para tersangka telah dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memberikan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan penahanan dan barang bukti lima dari 11 tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.

"Kelima tersangka lainnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap berkasnya oleh jaksa sehingga akan kami limpahkan tersangka dan barbuk ke kejaksaan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI