"Dan yang lebih menarik adalah, dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kecamatan," kata dia.
Sejak kasus ini terungkap, polisi juga masih mengembangkan terkait adanya temuan sebanyak 163 AJB palsu yang diduga dibuat Herman saat masih menjabat sebagai Camat setempat.
"Artinya masih ada 163 akta jual beli lainnya yang masih kami kejar," katanya
Para tersangka telah dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan Pasal 266 KUHP tentang Menyuruh Memberikan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Menolak, Kapolda Jatim Pikir-pikir Jadi Timses Jokowi
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan penahanan dan barang bukti lima dari 11 tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.
"Kelima tersangka lainnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap berkasnya oleh jaksa sehingga akan kami limpahkan tersangka dan barbuk ke kejaksaan," kata dia.