Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ketiganya adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, dan Kontraktor Johannes Budisutriano Kotjo.
Sementara terhadap Direktur PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir yang sudah tiga kali dimintai keterangannya dalam kasus tersebut belum dijadikan tersangka oleh KPK. Pasalnya, hingga saat ini KPK belum menemukan alat bukti untuk menjeratnya.
"Belum ada ya (alat buktinya). Nanti kita lihat, kalau disebut juga, kita akan crosscheck juga," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Saut mengatakan untuk memastikan keterlibatan Sofyan dalam kasus tersebut, KPK akam terus mendalaminya. Namun, sebelum hal tersebut dipastikan, dia meminta agar tidak mengklaimnya dengan menyebut nama terlebih dahulu.
Baca Juga: Kapan Sofyan Basir Diperiksa KPK untuk Tersangka Idrus Marham?
"Nanti kita dalami dulu, kita nggak boleh sebut nama dulu," katanya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menaruh perhatian penuh terhadap peran Sofyan dalam kasus tersebut. Pasalnya, PLN yang terkait dengan proyek tersebut tidak mungkin dipisahkan dari kerjasama proyek tersebut.
Meski begitu, KPK belum bisa memastikan kapan waktu yang tepat untuk memeriksa Sofyan kembali. Namun, dia memastikan bahwa keterangan Sofyan Basir sangat dibutuhkan untuk tersangka Idrus Marham.
"Tentu kami akan lihat apa yang dilakukan saksi saat jadi dirut PLN dan bagaimana penunjukan perusahaan. Dan bagaimana pertemua dengan tersangka-tersangka lain, itu jadi poin yang diperhatikan penyidik," kata Febri.
Sofyan sendiri sudah tiga kali diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Namun, saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah menjadi tersangka terlebih dahulu dalam kasus ini.
Baca Juga: KPK: Eni Saragih Sebut Sofyan Basir Terima Duit PLTU Riau
Eni diduga menerima sejumlah uang dari Johannes untuk memuluskan proyek tersebut. Sangkaan yang sama juga untuk Idrus Marham dilakukan KPK. Idrus diduga dijanjikan uang sejumlah 1,5 juta dollar AS oleh Johannes.