Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara

Rabu, 05 September 2018 | 16:41 WIB
Menggugat Pemprov DKI Pakai Dokumen Palsu, 8 Warga Dipenjara
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan atas sebidang tanah seluas 2,9 hektar yang merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, delapan tersangka yang ditangkap atas kasus penipuan ini sempat menggugat Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas tanah yang berada di kantor Samsat Jakarta Timur, Jalan D.I Panjaitan, Cipinang pada Tahun 2014.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menyampaikan, para tersangka menggunakan dokumen palsu untuk bisa menuntut Pemprov membayar ganti rugi sebesar Rp 340 miliar terhadap tanah yang telah dibangun sebagai kantor Samsat Jakarta Timur.

"Kasus ini kami kembangkan karena pihak pemprov merasa dirugikan . Saat mengajukan gugatan tahun 2014 tersebut, para tersangka ini mengajukan tuntutan ganti rugi Rp 340 miliar. ," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2018).

Menurutnya, dari gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Jakarta Timur, para tersangka mengaku-ngaku sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan. Adapun para tersangka yang ditangkap terkait kasus mafia tanah bermodus menggunakan dokumen palsu ini adalah S, M, DS, I R, YM, ID, INS, dan I.

Baca Juga: Kasus Tanah di Pulau Pari, Sandiaga Penuhi Panggilan Ombudsman

"Jadi ini upaya mereka dengan membuat sertifikat palsu, akta jual belu palsu seolah-olah mereka terjadi transaksi dengan pemilik lama. Dijadikan dasar gugatan, mengubggat Pemprov DKI Jakarta 340 miliar," kata Ade.

Ade juga membeberkan peran para tersangka yang terlibat dalam kasus mafia itu. S merupakan inisator yang merekayasa surat-surat palsu saat menggugat Pemprov atas lahan seluas 2,9 hektar. Awalnya, kata Ade, S mendatangi keluarga yang dianggap sebagai ahli waris atas tanah yang hendak digugat.

S, kata dia membujuk para ketujuh orang ini setelah mengklaim sebagai teman dari orangtua para tersangka. "Awalnya tersangka S ini mendatangi para ahli waris, tujuh ahli waris ini. Tersangka S mengaku kenal baik dengan bapak dari para tujuh ahlo waris ini yaitu saudara Ukar. Dia menyampaikan kepada ahli waris apakah kalian ingin, ini tanah orang tua kalian mau kita ambil lagi," katanya.

Alih-alih membantu mengembalikan tanah waris kepada ketujuh tersangka, kata Ade, S bersedia untuk memalsukan dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai dasar hukum untuk menggugat Pemprov DKI. Bahkan, lanjut Ade, S mengiming-imingkan pembagian 25 persen kepada para tersangka lainnya apabila namanya mau dicantumkan sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

"Nah tolong dibantu diproses lah dokumen-dokimen palsu itu sehingga terbit sertifikat palsu, dengan janji dari tersangka S. Akan dibagi 25 persen. Ini kan aneh. Kalau memang tanah ini tanah orangtuanya, tentunya tidak mau menerima 25 persen, tapi diiming-imingi oleh tersangka S bahwa ya saya bantu kalau berhasil nanti kamu akan saya kasih 25 persrn untuk para ahli waris," bebernya.

Baca Juga: Kasus Tanah, Rekan Bisnis Sandiaga Uno Segera Disidang

Pakai Dokumen Palsu, Kalahkan Pemprov di Pengadilan

Berbekal menggunakan dokumen palsu, para tersangka bisa memenangkan gugatan ke Pemprov DKI terkait ganti rugi tanah seluar 2,9 hektar setelah hakim PN Jakarta Timur mengeluarkan putusan perkara tersebut. Namun, Ade menyampaikan jika Pemprov DKI langsung melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi atas gugatan yang dimenangkan para tersangka.

"Mereka (para tersangka) sempat menang untuk tingkat Pengadilan Negeri," katanya.

Saat gugatan banding itu bergulir, Pemprov DKI Jakarta juga melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2990/VI/2016/Dit.Rrekrimum tertanggal 17 Juni 2016.

"Saat ini masih terus berproses karena Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding. Kemudian dengan adanya laporan polisi yang kami terima," kata dia.

Menurut Ade, dasar Pemprov melaporkan kasus ini setelah Kantor Wilayah Pertanahan Jakarta Timur menyatakan jika pihak yang memenangi gugatan perdata di pengadilan atas tanah seluas 2,9 hektar menggunakan dokumen-dokumen palsu.

"Sudah dinyatakan palsu oleh teman-teman BPN, Kanwil DKI, sudah ada tulisannya seperti ini, sertifkat ini tidak diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jaktim," kata dia.

Terkait kasus ini, polisi terus mengembangkan apakah ada keterlibatan lain terkait kasus mafia tanah tersebut. Namun, Ade menyampaikan, polisi belum menemukan indikasi apakah ada keterlibatan hakim di pengadilan yang memenangkan gugatan yang dilayangkan para tersangka.

"Kami masih dalami," kata dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan Pasal 266 KUHP tentang Menyurh Memberikan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik.

"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," tandas Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI