Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga membantah belum mengirimkan surat kepada mantan Menpora Roy Suryo, perihal permintaan pengembalian 3.226 aset negara yang masih dikuasai politikus Partai Demokrat tersebut.
Klaim Roy Suryo belum mendapat surat Kemenpora itu diungkapkan kuasa hukum Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, yakni M Tigor P Simatupang.
Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan, sudah mengirimkan surat bernomor 523/SET.BII/V/2018 kepada Roy Suryo agar yang bersangkutan mengembalikan ribuan aset negara.
Ia mengatakan, surat itu kali pertama dikirim ke Roy Suryo melalui aplikasi pesan WhatsApp. Beberapa hari kemudian, Kemenpora juga mengirim surat ke alamat Roy Suryo. Surat itu sendiri diterbitkan tanggal 1 Mei 2018.
Baca Juga: Survei LSI: Jokowi-Ma'ruf Amin Unggul di Media Sosial
“Sudah dikirim tanggal 3 Mei, dikirimkan melalui WA. Ya itu demi menjaga kerahasiaan Pak Roy Suryo, saya menghormati dia,” kata Gatot kepada Suara.com, Rabu (5/9/2018).
Gatot juga mengakui, Roy Suryo berargumentasi sudah mengembalikan seluruh harta negara pada tahun 2014, setelah tak lagi menjabat menpora.
Tapi, Gatot menegaskan, Kemenpora tetap mengikuti hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyebut terdapat barang milik negara belum dikembalikan Roy Suryo.
“Alhamdulillah, tapi kan faktanya BPK masih bertanya. Apa kita mau meragukan BPK, tidak kan?” pungkasnya.
Untuk diketahui, Roy Suryo mengakui hingga kekinian belum menerima surat yang dilayangkan Kementerian Pemuda dan Olahraga perihal permintaan pengembalian 3.226 aset negara, yang ditujukan kepada kliennya.
Baca Juga: Inilah Alasan Pelatih Pilih Winny sebagai Penerus Liliyana Natsir
Tigor sebagai kuasa hukum Roy Suryo menegaskan, kliennya sudah mengembalikkan aset-aset yang pernah digunakan selama menjabat sebagai menpora.