Mahfud MD Ditawari Ikut Gerakan #2019GantiPresiden

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 05 September 2018 | 15:42 WIB
Mahfud MD Ditawari Ikut Gerakan #2019GantiPresiden
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD di acara Akademi Bela Negara Partai Nasdem ke-2. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengakui pernah diminta membuat pernyataan dukungan untuk gerakan #2019GantiPresiden. Namun, ia menolak.

Kisah itu terjadi pada 28 Maret 2018, kata Mahfud MD dalam acara "Dialog Kebangsaan, Indonesia Merdeka Indonesia Beradab", di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (5/9/2018).

"Jadi begini, saya masih punya (bukti), belum saya hapus. Permintaan dari kelompok dari pembuat tagar #2019GantiPresiden, tanggal 28 Maret, enam bulan lalu. Saya dihubungi untuk membuat dukungan atau memberi penjelasan #2019GantiPresiden,'' kata Mahfud kepada peserta.

Namun, Mahfud MD tidak setuju terhadap gerakan tersebut. Kala itu, Mahfud mengatakan kepada si pengajak, mau memberikan testimoni kalau nama gerakan itu diganti menjadi #2019PemilihanPresiden.

Baca Juga: Dalam Sebulan KPK Sita Miliaran Rupiah Uang Hukuman Koruptor

"Saya bilang saya tak setuju. Saya mau buat pernyataan pendek di televisi lalu diviralkan kalau tagarnya berbunyi #2019PemilihanPresiden,'' terang Mahfud.

Tapi, Mahfud MD mengakui tak ada yang salah dalam kampanye #2019GantiPresiden. Tidak ada aturan hukum yang ditabrak para pegiat gerakan tersebut.

"Apakah kita kampanye #2019GantiPresiden itu salah? Tidak, yang penting tidak melanggar hukum. Apakah gerakan itu salah? Tidak ada salahnya,'' ujar Mahfud.

Ia juga menegaskan, gerakan #2019GantiPresiden bukan makar. Sebab, syarat makar adalah, merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden yang tengah berkuasa.

Kedua, kata Mahfud MD, merencanakan merampas kedudukan presiden dan wakil presiden sehingga membuat pemerintahan lumpuh. Terakhir, menggantikan ideologi bangsa.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Tak Usah Diragukan, Saya Dukung Pak Jokowi

"Gerakan itu sendiri bukan makar. Kalau sudah makar akan ditangkap oleh polisi. Kalau makar ada unsur pidananya. Mana, tak ada kan? '' kata Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI