Suara.com - Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi atau Unit Labuksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Agustus 2018 telah melakukan eksekusi dan menyetorkan ke kas negara sejumlah hukuman uang pengganti, rampasan dan denda berdasarkan putusan pengadilan dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
"Untuk jumlah total yang disetorkan ke negara sekitar Rp 11,5 miliar dan USD 450.000 dan SGD 63.000," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/9/2018).
Menurut Febri, upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan aset yang sebelumnya telah dicuri oleh para tersangka korupsi yang sudah mendapat putusan hukum tetap. Hal ini juga diharapkan menjadi pesan bahwa uang negara yang telah dicuri dapat kembali ke negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Berikut daftar lima orang terpidana korupsi yang telah mengembalikan uang negara:
1. Perkara terpidana Antonius Tonny Budiono terdiri dari uang di Bank Bukopin senilai Rp 2.164.855.420,82 dan di Bank Mandiri senilai Rp 7.813.786.089.75
2. Perkara terpidana Sudiwardono senilai Rp 556.453.000 dan SGD 63.000
3. Hasil penyetoran uang pengganti terpidana Anang Sugiana Sudihardjo sebagai pembayaran bertahap sebesar Rp 500.000.000
4. Terpidana Sugiarto telah menyelesaikan kewajibannnya membayar lunas uang pengganti sebesar Rp 460.000.000 dan USD 450.000
5. Terpidana Donny Witono telah membayar denda sebesar Rp 50.000.000