Rekapitulasi DPT Pemilu, Bawaslu Ungkap 131.363 Pemilih Ganda

Rabu, 05 September 2018 | 14:27 WIB
Rekapitulasi DPT Pemilu, Bawaslu Ungkap 131.363 Pemilih Ganda
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT)Tingkat Nasional Pemilu 2019. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional Pemilu 2019. Hal itu terkait adanya data pemilih ganda yang ditemukan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, berdasarkan pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap DPT provinsi masih banyak data pemilih ganda. Oleh karena itu, rekomendasi tersebut dimaksudkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia.

"Bawaslu melakukan pencermatan terhadap by name by address dengan NIK DPT. Hasilnya, dari 76 kabupaten/kota (15 persen) yang sudah melaporkan, terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363," kata Abhan saat menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2019, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Terkait hal itu, Bawaslu menilai banyaknya pemilih ganda dapat mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih. Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih ganda paling lambat 30 hari.

Baca Juga: Mahfud MD: Kemenpora Bisa Rampas Aset dan Pidanakan Roy Suryo

Selain itu, Abhan juga menyinggung terkait kemungkinan adanya perekaman e-KTP hingga lebih dari satu kali. Bawaslu menilai, KPU seharusnya dapat mengantisipasi dan menyisir data penduduk tersebut. Pasalnya, jika proses pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dilakukan dengan optimal, niscaya tidak akan ada data ganda akibat perekaman ganda e-KTP.

"Bawaslu juga akan melakukan pencermatan by name by address di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hasilnya akan disampaikan paling lambat 14 hari sejak rekomendasi disampaikan," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI