Mahfud MD: Kemenpora Bisa Rampas Aset dan Pidanakan Roy Suryo

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 05 September 2018 | 14:18 WIB
Mahfud MD: Kemenpora Bisa Rampas Aset dan Pidanakan Roy Suryo
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas dengan merampas, bahkan memidanakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

Ia menuturkan, perampasan dan pemidanaan tersebut bisa dilakukan Kemenpora kalau Roy Suryo tak kunjung mengembalikan 3.226 unit aset negara.

"Kalau itu aset negara, memang harus diambil dengan cara suruh mengembalikan suka rela. Kalau tidak mau, ya dirampas oleh negara. Lalu bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan atau pencurian,'' kata Mahfud MD seusai menghadiri acara Dialog Kebangsaan Indonesia Merdeka, Indonesia Beradab di Universitas Islam Indonesia, Rabu, (5/9/2018).

Mahfud MD mengakui tak mengetahui detail kasus Roy Suryo. Namun, ia meminta agar ada penjelasan secara terbuka dari Roy Suryo maupun Kemenpora ketika semua barang-barang tersebut dikembalikan.

Baca Juga: Kubu Prabowo Kecewa KPU Tetap Gelar Pleno Penetapan DPT

"Saya tidak tahu kasusnya benar atau tidak, saya kira harus dijelaskan, kalau milik negara harus dikembalikan,'' ujarnya.

Bagi Mahmud MD, seorang pejabat tidak pantas dan tak dibolehkan mengambil barang-barang negara, sekecil apa pun.

"Menurut saya tidak boleh pejabat mengambil barang-barang milik negara sekecil apa pun,'' tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenpora menerbitkan surat ketiga untuk mantan Menpora Roy Suryo karena dianggap belum mengembalikan ribuan barang milik negara.

Permintaan untuk mengembalikan aset negara itu, tertuang dalam surat Kemenpora bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tertanggal 1 Mei 2018.

Baca Juga: Membelot Dukung Jokowi, Gubernur Papua Tak Takut Disanksi SBY

Kontributor : Abdus Somad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI