Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendesak mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk segera mengembalikan ribuan barang milik negara bernilai miliaran rupiah, yang masih dikuasainya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Roy Suryo sebaiknya mengembalikan seluruh barang-barang aset negara kalau tak mau persoalan itu diperpanjang.
"Jadi daripada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detail-detailnya, mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah. Barang milik negara itu kan harus ada invertarisasinya, jangan-jangan juga belum didaftar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Saut berharap, kasus anak buah Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat maupun mantan pejabat negara lain.
Ia mengakui, persoalan Roy Suryo tersebut menjadi contoh buruk bagi kedisiplinan mantan pejabat untuk mengembalikan aset-aset negara.
"Padahal kami sudah menyediakan e-LHKPN (sistem laporan harta kekayaan pejabat negara berbasis elektronik), tapi nyatanya, masih ada gratifikasi,” tukasnya.
Saut juga mengatakan, akan mempelajari persoalan pengembalian barang-barang aset negara di tangan Roy Suryo tersebut.
“Kami akan pelajari dulu, kan ada tujuh bentuknya itu. Tujuh bentuk dari undang-undang tipikor, mulai dari penyelewengan jabatan terus gratifikasi, pemerasan, kemudian ada tujuh bentuk-bentuk yang mana kita harus pelajari pelan-pelan," kata Saut.
Sebelumnya, Kemenpora dibawah kepemimpinan Imam Nahrawi menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara.
Baca Juga: Sepatu Kekecilan, Gubernur Papua Pakai Sandal Jepit di Istana
Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar.
Kemenpora meminta Roy karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status BMN, seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.
Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Barang-barang itu antara lain peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200 hingga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta.
Ada pula matras seharga Rp 4 juta, pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X Rp 65,3 juta, hingga komponen alat pemancar senilai Rp 106,8 juta.
Terhadap surat itu, Roy sudah membantahnya. Bahkan menurutnya hal tersebut sebagai fitnah terhadap dirinya di tahun politik.
"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa (?). Padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy Suryo.