KPK Bertindak Kalau Roy Suryo Belum Kembalikan Harta Negara

Rabu, 05 September 2018 | 13:17 WIB
KPK Bertindak Kalau Roy Suryo Belum Kembalikan Harta Negara
Politikus dan Anggota DPR dari Partai Demokrat sedang mencoba BMW Motorrad G310R di arena IIMS 2018.. [Suara.com/Manuel Jeghesta Nainggolan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemenpora meminta Roy karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status BMN, seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016.

Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.

Barang-barang itu antara lain peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200 hingga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta.

Ada pula matras seharga Rp 4 juta, pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X Rp 65,3 juta, hingga komponen alat pemancar senilai Rp 106,8 juta.

Terhadap surat itu, Roy sudah membantahnya. Bahkan menurutnya hal tersebut sebagai fitnah terhadap dirinya di tahun politik.

"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa (?). Padahal tidak sama sekali dan saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata Roy Suryo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI