Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo membantah membawa aset negara dari Kementerian Pemuda dan Olahraga saat dirinya resmi tidak menjadi Menpora pada Tahun 2014. Menurutnya, dia tidak membawa fasilitas negara sama sekali, apalagi sebanyak ribuan unit seperti yang disebut dalam surat yang ditujukan kepadanya.
"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebutkkan "masih saya bawa (?)," padahal tidak sama sekali," katanya kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Roy bahkan menuding ada rencana lain dibalik hal tersebut. Dia pun menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah sebuah fitnah.
"Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun Politik ini," kata Roy.
Baca Juga: Roy Suryo Ngaku Pernah Dikirim Kemenpora Barang 1 Kontainer
Sebelumnya, Kemenpora yang dipimpin Imam Nahrawi menyurati Roy Suryo untuk memintanya mengembalikan barang-barang milik negara. Dalam surat bernomor 1711/MENPORA/INS.VI/2016 itu, Kementerian meminta Roy mengembalikan 1.438 jenis barang, dengan rincian 3.174 unit senilai Rp 8,5 miliar.
Kementerian Olahraga meminta Roy karena sedang menginventarisasi barang milik negara sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang mempersoalkan status BMN, seperti dalam surat BPK Nomor 100/2/XVI/05/2016. Dari surat setebal 20 halaman itu, dirincikan barang yang belum dapat diinventarisasi di rumah dinas menteri periode 2013-2014.
Barang-barang itu antara lain peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200 hingga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta. Ada pula matras seharga Rp 4 juta, pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X Rp 65,3 juta, hingga komponen alat pemancar senilai Rp 106,8 juta.