Suara.com - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Merry Purba menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Helpandi dalam kasus suap perkara penjualan aset tanah negara.
Merry datang menggenakan rompi tahanan KPK, mengatakan didepan awak media akan meminta kepada penyidik KPK untuk mengecek seluruh Closed Circuit Television (CCTV) diruanganya. Lantaran Merry tak mengetahui uang yang dijadikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK berada di meja kerjanya tersebut.
"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya, kata mereka ya (penyidik KPK), saya tidak tahu, meja saya itu selalu terbuka, dan tidak pernah tertutup, dan saya tidak pernah menerima apapun," kata Merry di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018)
Maka itu, Merry meminta penyidik KPK periksa CCTV dari sejak Sabtu (25/8/2018). Hingga akhirnya Merry dilakukan OTT oleh KPK pada Selasa (28/9/2018). Agar penyidik KPK mengetahui siapa yang memang menaruh uang di mejanya tersebut.
"Kalau mau jujur, saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya, tolong selidiki CCTV siapa yang masuk ke ruangan saya mulai dari tanggal yang disebutkan itu tanggal 25, karena yang dipertanyakan ke saya kan tanggal 25, sementara tanggal 25 saya tengah kebaktian," ujar Merry
Dugaan uang yang berada di ruangan kerja Merry Purba pada Sabtu 25 Agustus 2018, adalah uang dugaan suap perkara penjualan tanah di PN Medan dengan terdakwa Tamin Sukardi.
"Apakah keberadaan uang di laci saya menjadikan saya tersangka ? Saya tanya sekarang," tegas Merry.
Selain CCTV, Merry juga meminta penyidik KPK mengeceksidik jari di meja kerjanya dan sidik jari di uang yang ditemukan oleh KPK.
"Mohin diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan siapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," tutup Merry sambil memasuki Lobby Gedung KPK.