Suara.com - Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Abdurachman berharap diskresi yang akan dikeluarga Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa segera terealisasi. Diskresi itu terkait penetapan dan penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
Untuk diketahui, dari total 45 orang anggota DPRD Kota Malang, 41 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2015. Akibatnya, roda pemerintahan di Pemkot Malang terancam lumpuh. Sejumlah agenda pembahasan APBD maupun peraturan daerah (perda) tertunda.
"Kami berharap janji diskresi yang sudah banyak didengungkan di media itu bisa segera direalisasikan di Kota Malang. Sehingga pemerintahan termasuk juga fungsi dewan bisa segera berjalan kembali seperti biasa," ujar Abdurachman seperti diwartakan Times Indonesia (jaringan Suara.com), Selasa (4/9/2018).
Abdurachman adalah satu-satunya pimpinan DPRD Kota Malang yang tidak dijadikan tersangka oleh KPK bersama tiga orang anggota dewan lainnya.
Menurut dia, menyikapi penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka KPK, dua pejabat Pemkot Malang yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Wasto dan Sekretaris DPRD Kota Malang, Bambang Suharijadi dikabarkan telah dipanggil oleh Kemendagri Selasa pagi kemarin.
Kedua pejabat tersebut akan bertemu dengan Kemendagri untuk membahas permasalahan yang dihadapi Kota Malang. "Sekwan dan Sekda kabarnya hari ini ke Kemendagri di Jakarta," ujar Abdurachman saat ditemui di Kantor DPRD Kota Malang, Selasa kemarin.
Ia mengatakan, Selasa pagi itu keduanya memang sudah ada agenda untuk membahas diskresi dengan Kemendagri.
Konsultasi ini, juga merupakan hasil pertemuan dengan perwakilan dari Kemendagri dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur yang sudah bertemu dengan pejabat Pemkot Malang pada Senin (3/8/2018) lalu.
Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-41 wakil rakyat di Kota Malang itu diduga menerima suap dan gratifikasi kasus Pembahasan APBD Perubahan, di Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersangka baru saja diumumkan KPK. Sedangkan 19 orang lainnya sudah ditetapkan lebih dulu.
Dengan penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang tersangka korupsi oleh KPK, menjadikan kursi wakil rakyat di Kota Malang kini hanya bersisa empat orang saja. Mereka adalah Abdurrochman (PKB) selaku wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya yang tersisa, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDIP) dan Tutuk Haryani (PDIP).
Kasus ini merupakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.
Berita ini sebelumnya telah terbit di laman Timesindonesia.co.id dengan judul "Kemendagri Panggil Sekwan, Sekda dan Sekwan Pemerintah Kota Malang"