KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Blitar

Rabu, 05 September 2018 | 10:23 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Blitar
Ilustrasi penyidik KPK keluar dari ruang kerja Wali Kota Blitar seusai melakukan penggeledahan di Kantor Pemkot Blitar, Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/6). Pasca-penggeledahan selama 10 menit, penyidik KPK menyegel ruang kerja yang berada di lantai dua kantor Sekretariat Pemkot Blitar tersebut. [Antara Foto/Irfan Anshori/kye/18]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Muh Samanhudi Anwar bersama Bambang Purnomo. Penahanan itu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar tahun anggaran 2018.

"Jadi, perpanjangan penahanan untuk dua tersangka tindak pidana korupsi, suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Tersangka BP (Bambang Purnomo), wiraswasta dan MSA (Muh Samanhudi Anwar), Wali Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/9/2018).

Febri menyebut masa penahanan Bambang dan Samanhudi diperpanjang selama 30 hari ke depan, dimulai per tanggal 5 September 2018 sampai 4 Oktober 2018.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Samanhudi, Syahri, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno, pihak swasta Agung Prayitno, Bambang Purnomo, dan Susilo Prabowo.

"Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers tanggal 8 Juni 2018.

Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar, dan Bambang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Susilo dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI