Suara.com - Beredarnya surat permintaan dari Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar mantan Menpora Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang aset negara bikin politisi Demokrat itu meradang. Ia menilai itu sebagai tuduhan fitnah dan sangat politis.
Menanggapi surat itu, Roy Suryo langsung menunjuk penasihat hukum yakni M Tigor P Simatupang. "Ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini. Untuk selanjutnya silahkan hubungi penasihat hukum saya," ujar Roy Suryo, Rabu (5/9/2018).
Dihubungi Suara.com Rabu pagi, penasihat hukum Roy Suryo, M Tigor P Simatupang mengatakan, hingga saat ini Roy Suryo belum menerima surat soal ribuan aset negara yang dilayangkan Kemenpora itu.
Ia menilai ada itikad tidak baik dari Kemenpora terkait surat itu. Ia juga menilai surat tersebut sengaja dibuat karena motif tertentu. Padahal, kata dia, aset Kemenpora sudah dikembalikan oleh Roy Suryo sejak 2014 lalu usai tidak lagi menjabat sebagai Menpora.
"Ini (ribuan aset negara) kan sudah jadi temuan BPK. Jangan-jangan ada apa ini, barang-barang itu sudah dikembalikan Pak Roy Suryo dengan biaya sendiri," ujar Tigor.
Menurut dia, pada 2014 ada barang-barang yang dikirim oleh Kemenpora ke rumah pribadi Roy Suryo di Yogyakarta. Saat itu, Roy Suryo tengah berada di luar negeri. Sekembalinya ke Yogyakarta, Roy Suryo kaget banyak mendapati barang-barang di garasi rumahnya.
"Ia (Roy Suryo) juga bingung ada banyak barang dikirim oleh Kemenpora. Langsung dikembalikan lagi sama Pak Roy dengan biaya sendiri," ujar Tigor.
Untuk memastikan masalah tersebut, Tigor mengaku akan meminta klarifikasi secara langsung dan tertulis kepada Kemenpora. Ia bahkan berencana mensomasi Kemenpora terkait beredarnya surat tersebut.
"Ini lagi saya menunggu konfirmasi dari Pak Roy, nanti di Kemendagri saya kabari. Kami akan menanggapi masalah ini dengan cara dan jalur yang benar, tidak seperti mereka (Kemenpora)," imbuh Tigor.
Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto membenarkan Surat bernomor 523/SET.BII/V/2018 tersebut diterbitkan oleh Kemenpora. Ia mengatakan, akan terus meminta kepada Roy Suryo sampai barang-barang inventaris tersebut dikembalikan.
"Ya secepatnya agar segera dikembalikan," kata Gatot, Selasa (4/9/2018).
Menurut dia, penerbitan surat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada 3.226 unit barang milik negara di Roy Suryo yang belum dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejumlah barang yang belum dikembalikan tersebut ialah peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200.
Ada pula lensa Accam Lens NKN afs 200-400 senilai Rp 80,8 juta, matras senilai Rp 4 juta, dan pompa air seharga Rp 20 juta.
Selanjutnya, karpet impor Turki senilai Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X seharga Rp 65,3 juta dan komponen alat pemancar seharga Rp 106,8 juta.
Mengenai rincian barang tersebut, Gatot tak membenarkan tapi juga tak menyalahkan. Ia mengakui, enggan membeberkan perincian barang yang harus dikembalikan oleh Roy Suryo.
"Pokoknya prinsipnya barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN, rincian secara etis saya tidak akan mungkin mengatakan kepada publik. Saya kan juga menghormati Pak Roy Suryo," jelasnya.