Soal 3.226 Aset Negara, Roy Suryo Tunjuk Kuasa Hukum

Rabu, 05 September 2018 | 09:22 WIB
Soal 3.226 Aset Negara, Roy Suryo Tunjuk Kuasa Hukum
Roy Suryo (Ria Rizki/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menyebut dugaan dirinya yang belum mengembalikan 3.226 unit barang aset negara merupakan fitnah yang sangat politis dan tendesius.

"Karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," ujar Roy kepada Suara.com, Rabu (5/9/2018).

Pernyataan Roy Suryo itu menanggapi beredarnya surat tertulis dengan nomor 5.2.3/SET.BIII/2018 perihal permintaan Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) agar Roy Suryo mengembalikan barang-barang aset milik negara.

Dalam surat itu, Roy Suryo dikatakan belum mengembalikan barang yang merupakan aset milik negara yang totalnya berjumlah 3.226 unit.

Karena itu, dirinya menyerahkan perkara dugaan belum mengembalikkan 3.226 aset negara dengan menunjuk kuasa hukum yakni Tigor P Simatupang.

"Untuk selanjutnya silakan hubungi kuasa hukum saya bapak M Tigor P Simatupang," kata dia.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu membantah dirinya belum mengembalikan aset tersebut.

"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa? Padahal tidak sama sekali," ucap Roy.

Tak hanya itu, Roy juga menduga bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, merupakan sebuah fitnah yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Mengingat kata Roy Suryo, tahun ini sudah memasuki tahun politik.

"Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto membenarkan Surat bernomor 523/SET.BII/V/2018 tersebut diterbitkan oleh Kemenpora. Ia mengatakan, akan terus meminta kepada Roy Suryo sampai barang-barang inventaris tersebut dikembalikan.

"Ya secepatnya agar segera dikembalikan," kata Gatot kepada Suara.com, Selasa (4/9/2018).

Menurut dia, penerbitan surat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada 3.226 unit barang milik negara di Roy Suryo yang belum dikembalikan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejumlah barang yang belum dikembalikan tersebut ialah peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200.

Ada pula lensa Accam Lens NKN afs 200-400 senilai Rp 80,8 juta, matras senilai Rp 4 juta, dan pompa air seharga Rp 20 juta.

Selanjutnya, karpet impor Turki senilai Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X seharga Rp 65,3 juta dan komponen alat pemancar seharga Rp 106,8 juta.

Mengenai rincian barang tersebut, Gatot tak membenarkan tapi juga tak menyalahkan. Ia mengakui, enggan membeberkan perincian barang yang harus dikembalikan oleh Roy Suryo.

"Pokoknya prinsipnya barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN, rincian secara etis saya tidak akan mungkin mengatakan kepada publik. Saya kan juga menghormati Pak Roy Suryo," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI