Suara.com - Roy Suryo angkat bicara perihal dugaan terhadap dirinya yang belum mengembalikan 3.226 unit barang yang merupakan aset negara.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu membantah dirinya belum mengembalikan aset tersebut.
"Aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa? Padahal tidak sama sekali," ujar Roy Suryo saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (4/9/2018) malam.
Pernyataan Roy Suryo menanggapi beredarnya surat tertulis dengan nomor 5.2.3/SET.BIII/2018 perihal permintaan Kemenpora agar Roy Suryo mengembalikan barang-barang milik negara.
Dalam surat itu, Roy Suryo dikatakan belum mengembalikan barang milik negara yang totalnya berjumlah 3.226 unit.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu bahkan menduga bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, merupakan sebuah fitnah yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Mengingat kata Roy Suryo, tahun ini sudah memasuki tahun politik.
"Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini," kata dia.
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto membenarkan Surat bernomor 523/SET.BII/V/2018 tersebut diterbitkan pihaknya.
Dirinya mengatakan, akan terus meminta kepada Roy Suryo sampai barang-barang inventaris tersebut dikembalikan.
"Ya secepatnya agar segera dikembalikan," kata Gatot kepada Suara.com, Selasa (4/9/2018).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, Roy Suryo harus mengembalikan barang-barang inventaris milik negara tersebut karena bisa menjadi persoalan hukum.
Pasalnya, kata Gatot, penerbitan surat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada 3.226 unit barang milik negara di Roy Suryo yang belum dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejumlah barang yang belum dikembalikan tersebut ialah peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200.
Ada pula lensa Accam Lens NKN afs 200-400 senilai Rp 80,8 juta, matras senilai Rp 4 juta, dan pompa air seharga Rp 20 juta.
Selanjutnya, karpet impor Turki senilai Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X seharga Rp 65,3 juta dan komponen alat pemancar seharga Rp 106,8 juta.
Mengenai rincian barang tersebut, Gatot tak membenarkan tapi juga tak menyalahkan. Ia mengakui, enggan membeberkan perincian barang yang harus dikembalikan oleh Roy Suryo.
"Pokoknya prinsipnya barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN, rincian secara etis saya tidak akan mungkin mengatakan kepada publik. Saya kan juga menghormati Pak Roy Suryo," jelasnya.