Diantar Istri, Buronan KPK Menyerahkan Diri

Selasa, 04 September 2018 | 21:57 WIB
Diantar Istri, Buronan KPK Menyerahkan Diri
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hadi Setiawan, tersangka kasus suap Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menyerahkan diri ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/9/2018).

"HS (Hadi Setiawan) menyerahkan diri kepada penyidik KPK di lobby hotel sun city, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa 04 september 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Hadi, ketika penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/8/2018) lalu, sempat lolos dalam penangkapan.

Hadi memiliki peran penting dalam kasus suap perkara penjualan tanah milik pemerintah yang melibatkan Hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Fahri: KPU Tolak Eks Koruptor Nyaleg karena Ditekan KPK

Ia merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi, yang menjadi tersangka dalam perkara penjualan tanah tersebut dan juga kasus suap.

Febri menyebut, Hadi menyerahkan diri diantarkan oleh istri dan keluarga ke penyidik KPK,  dengan melakukan pertemuan di Hotel Sun City, Sidoarjo Jawa Timur.

"Penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri HS," ujar Febri.

Febri mengatakan, Hadi kini sudah dibawa ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan.

"Tersangka HS sudah tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya," tutup Febri.

Baca Juga: Rohit Chand Bakal Absen Bela Persija Hadapi Selangor dan Borneo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI