Suara.com - Indonesia Corruption Watch menilai, perlu ada pembenahan serius dari partai politik untuk membersihkan para kadernya dari kasus korupsi.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz mendorong Komisi Pemilihan Umum tetap menolak mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggotal egislatif.
"Maka dari itu kami tetap mendorong KPU yang menolak eks napi koruptor jadi caleg. Kalau terus dibiarkan, maka akan terus berulang,” kata Donald di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Nomor 62, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Donald memisalkan, korupsi berjemaah yang dilakukan anggota DPRD Kota Malang bukan kali pertama terjadi. Ia mengungkapkan, sebanyak 205 anggota DPR, DPRD kabupaten/kota maupun provinsi periode kekinian terseret kasus korupsi.
Baca Juga: Dewan Pakar Partai Golkar Tepis Ada Perpecahan soal Dukung Jokowi
"Di Jambi, anggota DPRD banyak yang terima uang suap. Di DPRD Sumatera Utara, ada 38 anggotanya terkena kasus penyalahgunaan anggaran,” terangnya.
Donald menilai, fenomena tersebut terjadi karena adanya pembiaran di partai politik.
"Ada sikap permisif, buktinya, mantan napi koruptor masih diusung menjadi caleg Pemilu 2019,” tandasnya.