Pasangan Non Muhrim di Bireuen Aceh Difatwa Haram Ngopi Semeja

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 04 September 2018 | 20:23 WIB
Pasangan Non Muhrim di Bireuen Aceh Difatwa Haram Ngopi Semeja
ILUSTRASI (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga menuturkan, pemkab menginginkan terdapat standarisasi bagi para pengusaha makanan dan minuman di daerahnya.

Karena itulah, surat edaran tersebut diterbitkan. Sementara soal sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut, Jufliwan mengakui belum diatur secara baku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI