Pasangan Non Muhrim di Bireuen Aceh Difatwa Haram Ngopi Semeja

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 04 September 2018 | 20:23 WIB
Pasangan Non Muhrim di Bireuen Aceh Difatwa Haram Ngopi Semeja
ILUSTRASI (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengharamkan perempuan dan lelaki yang nonmuhrim meminum kopi semeja di restoran, kafe, bahkan di warung kopi biasa.

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan berjudul Standarisasi Warung Kopi/Kafe dan restoran Sesuai Syariat Islam.

Peraturan yang bersifat surat edaran tersebut diterbitkan pemkab dan ditandatangani Bupati Bireuen Saufainnur, tanggal 30 Agustus 2018.

Dalam surat yang viral tersebut, terdapat 14 aturan yang harus ditaati setiap pengusaha restoran, kafe, maupun warung kopi di Bireuen.

Baca Juga: Peter Schmeichel Yakin Mourinho Masih Bisa Bawa Man United Juara

Namun, terdapat sejumlah poin yang dianggap kontroversial oleh warganet terutama di luar Bireuen Aceh.

Pada poin 13 surat itu tertulis, "Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya."

Sementara pada poin 7 disebutkan, "Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya."

Sedangkan pada poin 10 disebutkan, "Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak aqidah, syariah, ibadah, dan akhlak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain."

Kadis Syariat Islam Pemkab Bireuen Jufliwan mengakui, surat edaran tersebut diterbitkan oleh pihaknya. Ia menuturkan, surat edaran tersebut dibuat agar restoran, kafe, maupun warung kopi tak melanggar syariat Islam yang menjadi ciri khas Aceh.

Baca Juga: Surat Kemenpora ke Roy Suryo Bocor, Begini Reaksi Imam Nahrawi

“Surat edaran tersebut untuk ditaati, karena inilah Bireuen, Aceh, ada syariat Islam. Secara praktis, imbauan itu juga untuk mencegah adanya perselingkuhan,” terangnya kepada Suara.com, Selasa (4/9/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI