Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan sepucuk surat kepada Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo, terkait barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan.
Roy Suryo disebut belum mengembalikan sejumlah barang milik negara yang dikelola Kemenpora, meski dirinya telah lama tak lagi menjabat sebagai menteri institusi tersebut.
Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto membenarkan Surat bernomor 523/SET.BII/V/2018 tersebut diterbitkan lembaganya.
Dirinya mengatakan, akan terus meminta kepada Roy Suryo sampai barang-barang inventaris tersebut dikembalikan.
Baca Juga: e-Commerce ternama Indonesia Luncurkan Festival Belanja
"Ya secepatnya agar segera dikembalikan," kata Gatot kepada Suara.com, Selasa (4/9/2018).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, Roy Suryo harus mengembalikan barang-barang inventaris milik negara tersebut karena bisa menjadi persoalan hukum.
Pasalnya, kata Gatot, penerbitan surat itu sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan ada 3.226 unit barang milik negara di Roy Suryo belum dikembalikan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, sejumlah barang yang belum dikembalikan tersebut ialah peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200.
Ada pula lensa Accam Lens NKN afs 200-400 senilai Rp 80,8 juta; matras senilai Rp 4 juta; dan pompa air seharga Rp 20 juta.
Baca Juga: Foto dengan Choi Siwon, Bunga Citra Lestari Bikin Iri Warganet
Selanjutnya, karpet impor Turki senilai Rp 69,4 juta; kamera digital Nikon D3X seharga Rp 65,3 juta; dan komponen alat pemancar seharga Rp 106,8 juta.
Mengenai rincian barang tersebut, Gatot tak membenarkan tapi juga tak menyalahkan. Ia mengakui, enggan membeberkan perincian barang yang harus dikembalikan oleh Roy Suryo.
"Pokonya prinsipnya barang yang pembeliannya dibiayai oleh APBN, rincian secara etis saya tidak akan mungkin mengatakan kepada publik. Saya kan juga menghormati Pak Roy," jelasnya.