Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan, menerima 14 laporan dugaan gratifikasi ke pejabat negara terkait pemberian tiket menonton laga Asian Games 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 13 pejabat negara melaporkan gratifikasi tiket Asian Games 2018 yang belum dipakai. Sedangkan satu laporan yang mendapat dua tiket sudah dipergunakan.
”Jadi ada 13 laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan. Satu laporan penerimaan, itu dua tiket yang telah digunakan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Namun, Febri enggan menjelaskan identitas nama pejabat negara yang melaporkan atau pemberi gratifikasi tiket Asian Games tersebut.
Baca Juga: Trio Partai Prabowo - Sandiaga Ngaku Belum Dapat DCS, KPU Bantah
Febri hanya menyampaikan, laporan gratifikasi tiket Asian Games 2018 itu mengeret direktorat Jenderal, direktur, dan kepala sub direktorat di institusi pemerintah.
"Ada pula Sekretaris serta account representative di Direktorat Jenderal Pajak," tutup Febri.