PDIP: Roy Suryo Harus Taat, Kembalikan Barang Milik Negara

Selasa, 04 September 2018 | 18:42 WIB
PDIP: Roy Suryo Harus Taat, Kembalikan Barang Milik Negara
Roy Suryo (Ria Rizki/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendesak Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengembalikan 3.226 unit barang aset negara yang belum dikembalikan.

Desakan itu menyusul  beredarnya surat yang diterbitkan Kemenpora untuk Roy Suryo berisi permohonan agar mengembalikan sejumlah barang milik negara (BMN).

Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, mengembalikkan aset-aset negara merupakan kewajiban yang dilakukan pejabat negara jika sudah tidak lagi menjabat.

Menurutnya, menjaga aset negara merupakan bentuk tanggung jawab moral seorang pejabat negara.

Baca Juga: Madura United Taklukkan Selangor FA di Pamekasan

"Kewajiban pejabat negara (mengembalikan), apalagi eks menteri. Itu merupakan tanggung jawab moral untuk taat menjaga pembendaharaan negara. Tapi itu kan sudah ada mekanismenya sendiri," ujar Hasto di Posko Cemara, Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Hasto mengatakan, berdasarkan surat yang diterbitkan Kemenpora, Roy Suryo seharusnya segera mengembalikkan aset-aset negara.

"Itu sudah ada mekanismenya, surat itu kan sudah melebihi anjuran,” tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo diduga belum mengembalikan sejumlah barang milik negara yang dikelola Kementerian Pemuda dan Olahraga, meski sudah sejak lama tak lagi menjabat sebagai menteri institusi tersebut.

Dugaan itu mencuat setelah sepucuk surat yang diterbitkan Kemenpora untuk Roy Suryo perihal permohonan pengembalian barang, beredar melalui aplikasi obrolan WhatsApp awak media, Selasa (4/9/2018)

Baca Juga: Tak Masuk Tim di 2 Laga Terakhir Man United, Ini Reaksi Juan Mata

"Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan demi terwujudnya tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum pengelolaan BMN di lingkungan Kemenpora serta menindaklanjuti surat Menpora Nonor 1711/MENPORA/INS/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang pengembalian BMN Kemenpora yang kemudian direspons oleh bapak melalui surat tertanggal 3 Agustus 2016, bersama ini dengan hormat kami sampaikan pemberitahuan kepada bapak bahwa tim BPK yang melakukan pemeriksaan di Kemenpora dalam 3 bulan terakhir ini ternyata masih memunculkan adanya BMN milik Kemenpora yang dianggap masih belum dikembalikan sebanyak 3.226 unit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI