Bawaslu Beri Lampu Hijau, KPU Tetap Tolak Caleg Eks Koruptor

Selasa, 04 September 2018 | 18:03 WIB
Bawaslu Beri Lampu Hijau, KPU Tetap Tolak Caleg Eks Koruptor
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik yang diloloskan Bawaslu setempat menjadi bakal caleg Pemilu 2019 meski berstatus eks koruptor. [suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum menegaskan, bakal tetap menunda putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.

Anggota KPU Viryan Aziz mengklaim, penundaan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat 3 Peratuaran KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Anggota DPR dan DPRD, yang memuat pasal larangan terhadap eks koruptor mengikuti pemilu.

Dalam pasal itu diatur, eks narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg di Pemilu 2019.

"Kami berpegang pada regulasi itu, tidak bisa tidak,” kata Aziz di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga: Biar Kuat Patroli Malam, Oknum Satpol PP Isap Sabu

Berkenaan dengan rencana pertemuan tripartit antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU dan Bawaslu pada Rabu (5/9), Viryan menuturkan sikap KPU akan tetap sama, yakni menolak mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.

Selain itu, KPU akan menunjukan pakta integritas yang sudah ditandatangani partai politik sebelum masa pencalonan kepada DKPP dalam pertemuan tripartit.

Pakta integritas itu sendiri, kata Viryan, ialah  komitmen dari partai politik yang sudah menyetujui untuk tidak mengajukan caleg mantan napi korupsi.

"Kami akan menginformasikan pakta integritas itu yang ditandatangani pimpinan parpol, berjanji tidak ada bacaleg dengan tiga kategori yang kita larang," tutupnya.

Baca Juga: Dhawiya Terima Hukuman Rehabilitasi 1,5 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI