Suara.com - Petugas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jalan Arteri Pondok Indah (PI) Jakarta Selatan bebas dari aturan plat nomor ganjil genap pasca perhelatan Asian Games 2018. Alasannya, di kawasan itu tidak terdapat arena pertandingan (venue) pada ajang Asian Paragames 2018.
"Saat Asian Games ada venue cabang olahrava golf di Pondok Indah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta Selasa (4/9/2018).
Selain itu, Yusuf mengungkapkan aturan ganjil-genap tidak banyak berdampak terhadap mengurai kemacetan di ruas Jalan Pondok Indah. Yusuf membantah pencabutan aturan ganjil genap di kawasan perumahan mewah itu lantaran protes warga sekitar.
Saat Asian Games, petugas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menetapkan Jalan Arteri Pondok Indah termasuk aturan pembatasan kendaraan plat nomor ganjil-genap dari 1-31 Agustus 2018.
Baca Juga: Asian Games 2018 Usai, Wisma Atlet untuk Asian Para Games 2018
Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 92 Tahun 2018 terkait perpanjangan aturan ganjil genap menjelang dan selama Asian Paragames sejak 3 September-13 Oktober.
Berdasarkan pergub baru itu, penerapan aturan ganjil-genap terjadi perubahan menjadi Senin-Jumat sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku).
Perpanjangan ganjil genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.
Pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara RI seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua BPK. (Antara)
Baca Juga: Di Asian Games 2022, Cabor Teknologi Tampil Realistis