Mendagri : Jangan Terlalu Lama Kursi Wagub DKI Kosong

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Mendagri : Jangan Terlalu Lama Kursi Wagub DKI Kosong
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo di DPR RI, Jumat (6/4/2018). [Suara.com/Dian Rosmala]

Kursi Wakil Gubernur DKI hingga saat ini masih kosong setelah ditinggalkan Sandiaga uno yang maju di Pilpres 2019 menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera segera memutuskan siapa pengganti Sandiaga Salahuddin Uno. Sebab, kursi Wakil Gubernur DKI hingga saat ini masih kosong setelah ditinggalkan Sandiaga yang maju di Pilpres 2019 menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Kami mengimbau jangan sampai terlalu lama kosong (kursi wakil gubernur), itu saja," kata Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Tjahjo berpesan kekosongan jabatan posisi Wagub DKI tidak boleh lebih 18 bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Terutama pemberhentian Kepala Daerah.

Meski begitu, Tjahjo tak dapat memaksakan dua parpol pengusung pasangan Anies dan Sandiaga di Pilkada Jakarta 2017 lalu untuk cepat memutuskan pengganti Sandiaga.

Baca Juga: Mesti Rekrut Politisi Seperti Sandiaga Uno, PPP Butuh Superhero Agar Bisa Masuk Parlemen Lagi

"Aturannya harus diisi minimal 18 bulan, sisa masa jabatan. (Tapi) kami tidak bisa memaksa, terserah keputusan DPRD atas usulan partai pengusung Pak Sandi," ujar Tjahjo.

Setelah nama calon pengganti Sandiaga ada, selanjutnya parpol koalisi bisa menyampaikan ke Anies, kemudian Gubernur DKI menyampaikan kepada pimpinan DPRD yang juga memutuskan nama tersebut menjadi Wakil Gubernur. Selanjutnya Mendagri yang mengajukan ke Presiden untuk diputuskan dan dilantik.