Suara.com - Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor mengungkap perannya dalam PT Mondialindo yang memiliki saham mayoritas di PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan itu salah satu konsorsium peserta lelang e-KTP.
"Saya pernah jadi Komisaris di PT Mondialindo, bersama-sama saya setahu saya saat itu ada Rheza, anaknya Pak Novanto," kata Deisti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Deisti menjadi saksi untuk mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.
Berdasarkan dokumen yang didapat KPK, sebesar 80 persen dari saham PT Mondialindo Graha Perdana pada 2008 dimiliki istri Setya Novanto yaitu Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo (putra Setya Novanto).
Baca Juga: Setnov Minta 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka E-KTP
PT Mondialindo selanjutnya menjadi investor di PT Murakabi Sejahtera dengan Dwina Michaela (juga anak Setnov) sebagai Komisaris.
Namun saham itu lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali, yang juga dekat dengan Setnov. PT Murakabi Sejahtera adalah salah satu dari tiga konsorsium yang mengikuti lelang pengadan e-KTP, namun lelang akhirnya dimenangkan oleh konsorsium PNRI meski pemenang lelang sudah ditentukan sebelumnya.
"Saat saya masuk ke situ diajak Heru Taher, teman lama Pak Novanto. Pak Heru Taher datang ke rumah dan mengatakan ke saya 'Kamu ke sini saja untuk belajar', lalu saya juga tanya 'Untuk apa', dia katakan 'Ikut sajalah, jadi saya ikut'," ungkap Deisti.
Saat memutuskan masuk ke PT Mondialindo pada 2008, Deisti mengaku belum memberitahu suaminya, Setya Novanto.
"Saya belum sampaikan ke Pak Novanto, selang beberapa bulan kemudian baru saya sampaikan karena saya diminta aktif datang ke kantor oleh Pak Heru, tapi saya keberatan, kemudian saya minta keluar, saya belum tahu pekerjaannya apa karena dia (Heru Taher) juga tidak menjelaskan," kata Deisti.
Baca Juga: Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Penjara
Deisti pun mengaku bahwa ia tidak menyetorkan modal atau mengetahui keuangan perusahaan tersebut karena semuanya dijalankan oleh Heru Taher.