2.357 PNS Aktif Berstatus Terpidana, Mendagri Kaget

Selasa, 04 September 2018 | 15:13 WIB
2.357 PNS Aktif Berstatus Terpidana, Mendagri Kaget
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kaget setelah mendapat data dari Badan Kepegawian Negara (BKN). Dari data tersebut sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil masih tercatat aktif, namun terjerat kasus korupsi.

"Pertama saya agak sedikit terkejut, bahwa ternyata ada 2.357 ASN (terpidana yang masih aktif). Memang Bupati wali kota, gubernur yang mengusulkan pergantian staf, kami kan tidak tahu pegawai di daerah kayak apa. Ini satu hal yang menjadi problem dengan ketidakjujuran dengan oknum-oknum di daerah," kata Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Tjahjo kemudian berterima kasih Ketua KPK Agus Rahardjo, sudah ikut membantu dalam penegakan hukum bagi Aparatur Sipil Negara yang bermasalah dengan hukum terutama tindak pidana korupsi.

Menurut Tjahjo, sempat terjadi kendala lantaran Mendagri mengeluarkan surat edaran tahun 2012 mengenai perihal pengangkatan kembali Pegawai negeri Sipil dalam jabatan struktural.

Baca Juga: Dapat Uang, Diangkat PNS, Peraih Emas Asian Games Akan Jadi Dosen

"Ini jadi hambatan, maka kami kemarin rapat, kami cabut," ujar Tjahjo

Tjahjo menuturkan saat ini Mendagri mempunyai kewenangan untuk mengganti PNS yang tersandung masalah korupsi.

"Mendagri punya kewenangan untuk memberhentikan langsung. Korupsi berjamaah di beberapa daerah, tidak hanya di Malang, tapi daerah lain. kami siapkan diskresi," tutup Tjahjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI