Ditolak ke Indonesia, Imigrasi: Nas Daily Punya Penyakit Menular

Selasa, 04 September 2018 | 15:08 WIB
Ditolak ke Indonesia, Imigrasi: Nas Daily Punya Penyakit Menular
Nas Daily. (dok Nas Daily)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi membuka alasan menolak vlogger Nuseir Yassin atau lebih dikenal sebagai Nas Daily untuk masuk ke Indonesia. Ternyata Nas Daily punya penyakit menular.

Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengatakan Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

"Permohonan Visa dapat ditolak karena beberapa alasan antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya," jelas dia dalam keterangan persnya, Selasa (4/9/2018).

Ia mengatakan apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Permudah Layanan di Luar Negeri, BPJS Gandeng Dirjen Imigrasi

"Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya.

"Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah. Begitu juga dengan Visa, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensinya. Bahkan pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara. Sehingga penolakan adalah hal yang wajar." jelas Agung.

Selanjutnya, Agung menambahkan bahwa Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.

Baca Juga: Viral, Video Turis Inggris Tampar Petugas Imigrasi Bali

Ditolaknya Nas Daily untuk masuk ke Indonesia menjadi viral di media sosial. Vlogger yang memiliki 7,8 juta pengikut di Facebook itu mengumumkan soal penolakan dirinya ke Indonesia karena visa yang ia ajukan dari Singapura ditolak oleh pemerintah Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI