2.537 Pejabat Terlibat Korupsi Masih Aktif Jadi PNS

Selasa, 04 September 2018 | 15:08 WIB
2.537 Pejabat Terlibat Korupsi Masih Aktif Jadi PNS
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar menindak pejabat daerah yang terjerat tindak pidana korupsi. Tak hanya penindakan, KPK juga mengupayakan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

Ketua KPK, Agus Rahadjo mengambil langkah dengan mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk terus memperbaiki verifikasi data terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Di mana sudah ada sekitar 2 ribu data PNS telah diblokir meski masih menjabat di instansi pemerintah.

Agus menegaskan, berdasarkan undang-undang, bila Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan tindakan korupsi, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.

"Secara konsisten, dalam undang-undang jelas, kalau orang melakukan kejahatan jabatan itu diberhentikan dengan tidak hormat. Itu yang kami terima masukan itu. Kemudian kenyataannya, masih banyak ASN tadi yang masih menduduki jabatan," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).

Baca Juga: Roy Suryo Diminta Kemenpora Kembalikan 3.226 Barang Negara

Maka itu, KPK terus melakukan sosialisasi straregi nasional pencegahan korupsi di instansi pemerintah. Termasuk memperbaiki sistem ASN yang sudah terlibat korupsi.

" KPK dalam hal ini trigger mekanisme. Mendorong langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan," ujar Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, terus berupaya dalam melakukan data kepada PNS yang masih aktif dan terlibat kasus korupsi. Hal itu, kata dia, sudah dilakukan sejak tahun 2015.

"Tahun 2015 Kami mendata ulang PNS, karena itu tugas BKN. Dari hasil itu, kami menemukan 97 ribu PNS yang tidak mendaftarkan diri kembali dengan berbagai sebab," sebut Bima.

Dari data 97 ribu PNS, setelah dicek ada yang tidak mengisi datanya kembali, lantaran masih menjalani masa tahanan. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Tawuran Maut di Kebayoran, Polisi Cari Markas Pesta Miras Pelajar

"Itu, ada banyak data, kami mengalami kesulitan untuk menelusuri data-data itu. Karena putusan pengadilan tidak tercantum leadnya. Jadi kami harus betul-betul memastikan kalau dia benar-benar PNS. Butuh waktu memvalidasi dan memverifikasi agar data-data itu tidak diterapkan pada orang yang keliru," tutur Bima.

Setelah itu, KPK melalui deputi pencegahan telah menyurati ke BKN pada 1 Maret 2018 tentang pengawasan kepegawaian. Sehingga BKN langsung merespon, sehingga ditelusuri sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2.357 diketahui masih aktif sebagai PNS.

"Kami sudah respons. Berdasarkan pertemuan dengan KPK, data 2.357 PNS sudah kami blokir demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut. Data masih terus berkembang," tutup Bima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI