Setelah itu, KPK melalui deputi pencegahan telah menyurati ke BKN pada 1 Maret 2018 tentang pengawasan kepegawaian. Sehingga BKN langsung merespon, sehingga ditelusuri sebanyak 317 PNS sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara 2.357 diketahui masih aktif sebagai PNS.
"Kami sudah respons. Berdasarkan pertemuan dengan KPK, data 2.357 PNS sudah kami blokir demi mencegah potensi kerugian negara dan tindak lanjut masalah tersebut. Data masih terus berkembang," tutup Bima.