Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif 2019. Alasan Bawaslu meloloskan eks koruptor itu mengacu kepada Hak Asasi Manusia yang diatur dalam UUD 1945.
Salah satu eks napi korutor yang diloloskan Bawaslu jadi bacaleg itu ada dari Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar soal itu.
“Ya silahkan tanya kepada yang bersangkutan,” kata Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Menurutnya, tidak ada bakal caleg Golkar untuk DPR RI yang mantan narapidana korupsi.
Baca Juga: Isu Suap Rp 2 Miliar, Airlangga: Kenapa Asik Ganggu Golkar Terus?
“Caleg nasional tidak ada,” ujar dia.
Namun ia mengaku belum tahu kalau ada kader Golkar eks napi korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg Pemilu 2019. Dia adalah Saiful Talub Lami, bacaleg untuk DPRD Tojo Una-Una.
“Kita liat lah ya,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan alasan Bawaslu meloloskan 12 mantan narapidana korupsi atau koruptor sebagai bakal calon legislatif sesuai konstitusi, yakni UUD 1945. Oleh karena itu, Bawaslu melampaui Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai caleg.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih pasal 28 huruf (j)," kata Rahmat di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca Juga: Airlangga Bantah Munaslub Golkar Diguyur Duit Suap Rp 2 Miliar
Alasan Bagja soal Bawaslu yang mengambil keputusan dengan tidak mengindahkan PKPU karena PKPU sendiri dinilai telah mengabaikan peraturan dalam UUD 1945. Bawaslu sempat heran dengan KPU karena meskipun di awal keputusannya dinilai akan menjadi masalah, tetapi KPU masih tetap memasukkan aturan tersebut ke dalam PKPU.