Loloskan Eks Napi Korupsi, Bawaslu: KPU Wajib Jalankan Putusan

Selasa, 04 September 2018 | 12:24 WIB
Loloskan Eks Napi Korupsi, Bawaslu: KPU Wajib Jalankan Putusan
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan putusan MA akan menjadi jalan tengah terkait masalah mantan napi koruptor dilarang jadi caleg. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Komisi Pemilihan Umum RI memerintahkan KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu yang meloloskan bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu buka suara.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan keputusan Bawaslu harus ditindaklanjuti dan dijalankan KPU. Menurutnya, putusan Bawaslu yang meloloskan eks koruptor maju sebagai bakal caleg karena sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Putusan Bawaslu wajib dilaksanakan sesegera mungkin," ujar Bagja saat dihubungi Suara.com, Selasa (4/9/2018).

Meski demikian, Bagja mengatakan Bawaslu masih menunggu hasil daripada pertemuan antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU, dan Bawaslu. Pertemuan tripartit tersebut akan membahas terkait polemik KPU dan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg.

Baca Juga: Tak Setuju PKPU, PAN Ganti 2 Bakal Caleg Mantan Koruptor

Dari pertemuan tersebut, Bagja berharap KPU bisa menjalankan putusan Bawaslu.

"Akan membicarakan minggu ini. Berharap putusan Bawaslu dijalankan," tuturnya.

Pertemuan tripartit dijadwalkan pada Rabu (5/9). Ketiga lembaga penyelenggara pemilu tersebut akan membahas terkait polemik putusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI