Suara.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Nusa Tenggara Timur Sisilia Sona melarang deklarasi atau gerakan #2019gantipresiden. Dia mengklaim polisi akan langsung menghadang gerakan itu jika masih beraktivitas.
Meski kepolisian Indonesia tidak melarang gerakan #2019GantiPresiden. Gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
"Jika ada organisasi massa yang hendak melakukan gerakan #2019GantiPresiden maka akan berhadapan dengan aparat keamanan," katanya Sisilia Sona, Selasa (4/9/2018),
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana Presidium Gerakan #2019GantiPresiden yang akan menggelar gerakan tersebut di Manggarai Barat, Pulau Flores pada 10 November 2018 sebagai wahana pendidikan politik buat rakyat.
Baca Juga: Mardani Klaim Surat Aksi #2019GantiPresiden Selalu Ditolak Polisi
Presidium Gerakan #2019GantiPresiden Wilayah NTT, Hajenang berencana akan menggelar gerakan tersebut pada 10 November 2018 di Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Hajenang sebelumnya sempat mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, dan seorang pengacara. Namun, saat ini dilaporkan sudah tidak mengajar lagi di universitas swasta tersebut. (Antara)