Kesbangpol NTT Larang Deklarasi #2019GantiPresiden 10 November

Selasa, 04 September 2018 | 12:00 WIB
Kesbangpol NTT Larang Deklarasi #2019GantiPresiden 10 November
Warga yang menggunakan kaus "Dia Sibuk Kerja" bertemu dengan warga yang menggunakan kaus "2019 Ganti Presiden" bertemu dengan ketika berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (29/4). Aksi tersebut sempat dihiasi bentrokan kecil antar dua kubu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Nusa Tenggara Timur Sisilia Sona melarang deklarasi atau gerakan #2019gantipresiden. Dia mengklaim polisi akan langsung menghadang gerakan itu jika masih beraktivitas.

Meski kepolisian Indonesia tidak melarang gerakan #2019GantiPresiden. Gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.

"Jika ada organisasi massa yang hendak melakukan gerakan #2019GantiPresiden maka akan berhadapan dengan aparat keamanan," katanya Sisilia Sona, Selasa (4/9/2018),

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana Presidium Gerakan #2019GantiPresiden yang akan menggelar gerakan tersebut di Manggarai Barat, Pulau Flores pada 10 November 2018 sebagai wahana pendidikan politik buat rakyat.

Baca Juga: Mardani Klaim Surat Aksi #2019GantiPresiden Selalu Ditolak Polisi

Presidium Gerakan #2019GantiPresiden Wilayah NTT, Hajenang berencana akan menggelar gerakan tersebut pada 10 November 2018 di Marombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Hajenang sebelumnya sempat mengajar di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, dan seorang pengacara. Namun, saat ini dilaporkan sudah tidak mengajar lagi di universitas swasta tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI