Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan diskresi terkait puluhan anggota DPRD Malang yang terjerat korupsi dan menjadi tersangka. Diskresi akan dikeluarkan agar proses legislasi di dewan terus berjalan.
Menurut Tjahjo, ditangkapnya sejumlah pejabat daerah penyidik KPK, membuat terhambatnya pembangunan di Daerah tersebut. Maka itu, Tjahjo berencana mengeluarkan diskresi atau keputusan untuk pemerintah daerah yang pejabat daerahnya banyak ditahan KPK.
"Yang mana supaya pemerintahan jalan, saya mengeluarkan diskresi saja agar setiap keputusan politik pembangunan yang dilakukan oleh Pemda itu bisa berjalan," kata Tjahjo di lobby gedung KPK, Kuningan Selasa (4/9/2018).
Tjahjo memberikan contoh terhadap Anggota DPRD Malang, yang ditangkap KPK sebanyak 41 orang. Hingga hanya tersisa 4 orang dalam pemerintahan DPRD kota Malang. Yang tak mungkin dapat berjalannya roda pemerintahan di Malang.
Baca Juga: Korupsi Berjamaah DPRD Malang, Mendagri Konsultasi dengan KPK
"Karena yang namanya Pemda adalah seorang Gubernur, Bupati, Wali Kota termasuk DPRD. Kasus Malang kan kasus yang unik, tinggal 4 orang (anggota DPRD). Sementara, yang kedua juga belum ada PAW makanya segera akan dikeluarkan diskresinya, akan kami konsultasikan dengan KPK," tutup Tjahjo.
Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ke-41 wakil rakyat di Kota Malang itu diduga menerima suap dan gratifikasi kasus Pembahasan APBD Perubahan, di Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersngka baru saja diumumkan KPK sore ini. Sedangkan 19 orang lainnya sudah ditetapkan lebih dulu.
Hingga kini, total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014- 2019.
"Total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Baca Juga: Polisi Segera Periksa Nur Mahmudi Tersangka Korupsi Jalan Nangka
Dengan begitu, DPRD Kota Malang lumpuh setelah menyiksakan hanya empat orang anggota.
Kasus ini meruapakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.