Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menggelar rekonstruksi kasus pembakaran sekeluarga di Jalan Tinumbu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/9/2018) pagi.
Untuk menghindari kericuhan dan amukan warga kepada enam tersangka, polisi tidak menggelar rekontruksi di lokasi kejadian. Namun digelar di Jalan Serui, tepatnya di belakang Mako Polrestabes Makassar, sekira pukul 09.00 WITA.
Dari pantauan Suara.com, sejak pagi puluhan kerabat korban mendatangi lokasi rekontruksi. Namun mereka histeris dan sempat saling dorong dengan aparat setelah dilarang masuk area rekonstruksi.
"Bagaimana kami bisa lihat kalau di luar sini, jauh. Keluarga kami mati bukan hanya satu pak," ujar salah satu kerabat Rosdiana (51) memprotes hadangan polisi.
Baca Juga: Ronaldo Resmi Jadi Pemilik Baru Klub Real Valladolid
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathurrahman mengatakan, gelar rekontruksi sengaja digelar di Polrestabes Makassar. Sebab jika dilakukan di lokasi kejadian dikhawatirkan dapat mengancam keselamatan para tersangka. Selain itu, warga juga dilarang memasuki area rekonstruksi yang sudah dipasangi garis polisi.
"Kita antisipasi kericuhan saja. Karena berisiko jika digelar di lokasi. Kita minta warga yang datang juga untuk tetap tenang," ujar Jamal.
Kasus ini bermula saat insiden satu keluarga yang berjumlah enam orang tewas terpanggang di dalam rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan. Ternyata kebakaran itu disengaja karena terkait utang narkoba.
Salah satu korban yang mati terbakar, Fahril, ternyata punya utang ke bos narkoba Daeng Ampuh yang sedang menghuni lapas.
"Komunikasi tersangka Andi Muhammad Ilham dengan Daeng Ampuh untuk melakukan penagihan kepada Fahril (korban kebakaran)," kata Kapolrestabes Makassar, Irwan Anwar, di Makassar, Senin (13/8/2018).
Baca Juga: Terima SPDP, KPK Bantu Polisi Selidik Kasus Nur Mahmudi
Daeng Ampuh diketahui sebagai narapidana di Lapas Kelas I Makassar terkait kasus narkoba. Sedangkan Andi Muhammad Ilham adalah rekan Daeng Ampuh yang merupakan eksekutor lapangan.