Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengganti kadernya yang diketahui sebagai mantan narapidana (napi) koruptor meski telah dinyatakan lolos oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bakal calon legislatif (caleg). Hal itu dilakukan untuk mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan, larangan bagi mantan napi koruptor maju sebagai caleg.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno menjelaskan, sikap PAN sebenanrnya sudah jelas keberatan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu. Namun, di sisi lain PAN tetap harus mengikuti ketentuan tersebut.
"Memang ada dua (bakal caleg mantan napi koruptor) di daerah, tapi di daerah kalau tidak salah di dua kabupaten. Tetapi langsung kami tarik langsung, kami ganti jadi kami tunduk (aturan). Meskipun kami tidak sependapat, tetapi karena ketentuan dari KPU demikian," kata Eddy di Batik Kuring, Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018) malam.
Perihal tidak sependapatnya PAN dengan PKPU, Eddy mengatakan, hanya seorang hakim yang memiliki hak untuk mencabut hak politik seseorang. Selain itu, hak seseorang koruptor bisa diaktfikan kembali bila sudah menjalani masa hukuman sebagai narapidana.
Selain itu, PAN pun menyakini seorang mantan napi korupsi maju sebagai caleg tidak seharusnya menjadi persoalan lagi, karena masyarakat sudah cerdas dalam memilih calon wakil rakyat yang akan duduk di parlemen nanti.
"Masyarakat kan sudah cerdas untuk melakukan pemilihan atas siapa yang dianggap paling layak untuk mewakili duduk di lembaga legislatif, itu pandangan kami," pungkasnya.