Suara.com - Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-41 wakil rakyat di Kota Malang itu diduga menerima suap dan gratifikasi kasus pembahasan APBD-Perubahan di Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang yang sudah berstatus tersngka baru saja diumumkan KPK pada Senin (3/9/2018) sore kemarin. Sementara 19 orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Total ada 41 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014- 2019.
"Total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Kasus ini meruapakan pendalaman dari perkara yang menyangkut Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni.
"Kasus ini menunjukan bagaimana korupsi dilakukan secara masal, melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan anggaran," ujar Basaria.
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga mendapatkan hadiah uang dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton dengan nominal yang bervariasi, yakni Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta.
Atas perbuatannya 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 hurf a atau pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tagun 1999 tentang oemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
KPK terus mendalami kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang "pokir" senilai Rp 700 juta, korupsi "uang sampah" senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.
Roda Pemerintahan Terancam Lumpuh