Aturan Ganjil-Genap Jalan Benyamin Sueb Dimulai 1 Oktober

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 04 September 2018 | 07:28 WIB
Aturan Ganjil-Genap Jalan Benyamin Sueb Dimulai 1 Oktober
Ilustrasi aturan ganjil-genap di Jakarta. (Foto: NTMC Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menyatakan, peraturan plat nomor ganjil-genap di Jalan Benyamin Sueb arah tol Jakarta Pusat mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2018 atau menjelang pelaksanaan Asian Paragames.

"Khusus untuk lokasi Jalan Benyamin Sueb Kemayoran diberlakukan 1 hingga 13 Oktober 2018," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto seperti diwartakan Antara di Jakarta Selasa (4/9/2018).

AKBP Budiyanto mengungkapkan beberapa perubahan pemberlakuan ganjil-genap menjelang dan selama Asian Paragames sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018.

Perubahan perpanjangan kebijakan ganjil-genap diberlakukan sejak 3-13 Oktober 2018 menjadi Senin-Jumat pukul 06.00 WIB-21.00 WIB (Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku).

Baca Juga: Gara-gara Neno Warisman, Pilot Lion Air Dilarang Terbang 2 Minggu

Perpanjangan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan dan segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat.

Budiyanto menuturkan pembatasan lalu lintas ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga negara seperti presiden, wakil presiden, Ketua MPR-DPR-DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY dan Ketua BPK.

Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus Asian Paragames.

Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor dan kendaraan yang membawa masyarakat difabel.

Pembatasan ganjil-genap juga tidak berlaku untuk kendaraan seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia , antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.

Baca Juga: Ahmad Dhani Benarkan Ada Obrolan Mulan Jameela dan Maia Estianti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI