Malaysia Terapkan Hukuman Cambuk Bagi Pasangan Lesbian

Selasa, 04 September 2018 | 06:17 WIB
Malaysia Terapkan Hukuman Cambuk Bagi Pasangan Lesbian
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Malaysia memberlakukan hukuman cambuk bagi pasangan lesbian yang kedapatan melakukan hubungan intim di muka umum atau area publik.

Baru-baru ini, dua wanita Malaysia dicambuk karena melakukan hubungan seksual sesama jenis (lesbian) yang dinilai melanggar hukum Islam di negara tersebut.

Kedua perempuan berusia 22 dan 32 tahun itu ditangkap pada April lalu oleh polisi Syariah setelah mereka ditemukan berduaan di dalam sebuah mobil di wilayah utara negara bagian Terengganu.

Kedua perempuan yang identitasnya tidak disebutkan itu mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam dan dijatuhi hukuman enam kali cambukan.

Dilansir melalui AFP, hukuman cambuk itu mendapatkan kritikan dan kecaman dari para kelompok-kelompok penggiat Hak Asasi Manusia di Malaysia.

Para pegiat mengatakan ini bukan kali pertama perempuan di Malaysia dijatuhi hukuman cambuk karena melanggar hukum syariah Islam yang melarang hubungan sesama jenis.

"Malaysia harus menghentikan hukuman cambuk dan mencabut aturan yang menerapkan hukuman bersifat penyiksaan itu," kata Gwen Lee dari Amnesty International.

Sementara itu Thilaga Sulathireh, dari kelompok hak transgender Justice for Sisters, mengatakan hukuman cambuk terhadap dua perempuan lesbian Malaysia ini akan meningkatkan kekebalan hukum bagi pelaku sehingga mereka akan terus melakukan aksi kekerasan terhadap kaum gay.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI