Gugatan Rp 270 M Ditolak Hakim, Warga Eks Lokalisasi Dolly Kasasi

Selasa, 04 September 2018 | 02:45 WIB
Gugatan Rp 270 M Ditolak Hakim, Warga Eks Lokalisasi Dolly Kasasi
Sejumlah ormas Islam saat berunjuk rasa mendukung penutupan kawasan lokalisasi Dolly, di Jawa Timur, beberapa waktu lalu. [Antara/Suryanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Warga menuntut agar Pemkot membayar ganti rugi sebesar Rp 270 miliar kepada warga Jarak-Dolly, sebab telah melakukan perampasan hak ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau penurunan penghasilan, tanpa ada persiapan dan konsep peralihan sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.

Sementara itu, di luar gedung PN Surabaya, massa yang mengatasnamakan warga Jarak-Dolly yang didampingi oleh KOPI dan FPL, juga menggelar aksi demo. Dalam pernyataannya, pihak KOPI dan FPL menyatakan tidak ingin membuka prostitusi kembali di daerah eks lolalisasi itu. Mereka mengaku hanya ingin Pemkot Surabaya melakukan pemulihan ekonomi pascaditutupnya bisnis prostitusi di area yang dikenal sebagai Gang Dolly itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI