Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dwi Purnomo menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, karena tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.
"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Dwi Purnomo, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin (3/9/2018).
Gugatan perdata yang diajukan secara class action oleh warga eks lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar ini dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan tidak memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002.
"Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ungkap Dwi.
Di samping itu, hakim juga menegaskan bahwa penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks lokalisasi Dolly.
"Untuk penutupan Dolly, dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," ucapnya.
Atas penolakan tersebut, Naen Suryono mewakili pihak penggugat menyatakan akan mengajukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi.
"Kami akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi. Tidak mungkin kami melakukan gugatan TUN atas penutupan Jarak-Dolly, sebab batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui, yakni 90 hari setelah Pemkot Surabaya melakukan penutupan Jarak-Dolly pada 2014 lalu," ujarnya.
Gugatan class action terhadap Pemkot Surabaya dan Satpol PP ini sebelumnya dilayangkan oleh Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) pascapenutupan eks lokalisasi Jarak-Dolly.