Suara.com - Seorang kakek bernama Nazir Ben Syam alias Nek (63), warga Dusun Cit Giti Kelurahan Lapang Timur, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.
Penangkapan terhadap lelaki ini terjadi saat ia tiba di Palembang setelah menempuh jalur darat menggunakan bus. Setibanya di loket bus di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Minggu (2/9/2018), petugas yang telah mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba langsung menggeledah tas milik Nek.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu yang dibungkus dengan plastik teh Cina untuk mengelabui petugas. Belakangan, berdasarkan pengakuan tersangka Nek, dirinya terpaksa menjadi kurir lantaran terdesak kebutuhan hidup.
"Saya hanya menjadi petani, dan baru sekali ini menjadi kurir. Saya menyesal. Tapi (ini) terpaksa karena untuk kebutuhan anak. Hasil dari bertani tak mencukupi,” ujar tersangka Nek, di Mapolda Sumsel, Senin (3/9/2018).
Sang kakek mengaku nekat membawa sabu dari Aceh ke Palembang, karena tergiur dengan upah sebesar Rp 32 juta jika barang tersebut berhasil ia antarkan kepada bandar. Lantaran juga ada desakan kebutuhan untuk pernikahan anaknya, Nek pun akhirnya gelap mata dan menuruti perintah bandar yang ada di Aceh.
"Baru dikasih uang Rp 1,9 juta. Jika berhasil akan dilunasi. Saya dijanjikan diupah Rp 32 juta. Terpaksa saya jadi kurir karena untuk anak menikah," ujar sang kakek memberi keterangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Farman mengatakan, saat ini mereka sedang melakukan pengembangan terhadap Nek, untuk menangkap bandar yang ada di Palembang.
"Pengakuannya baru satu kali (membawa sabu ini). Tapi kita akan selidiki peran tersangka ini seperti apa di Aceh. Untuk yang di Palembang, masih kita kejar," jelas Farman.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam